EDISIMEDAN.ACOM, MEDAN-Dapur satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) diwajibkan untuk menyerap produk UMKM, Petani, Peternak dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai pemasok bahan baku pada program makan bergizi gartis. Kebijakan ini diatur melalui keputusan kepala BGN No. 401.1 tahun 2025. Ditambah dengan peraturan Presiden No. 115 tahun 2025 guna menggerakkan ekonomi kerakyatan.
Gunawan Benjamin selaku pengamat ekonomi mengatakan peraturannya bagus dalam mendorong kegiatan ekonomi kecil atau UMKM. Namun dapur SPPG memiliki kendala untuk memenuhi standar aturan tersebut. Kendala utama adalah tidak semua pelaku usaha yang disebutkan baik itu pelaku UMKM, Peternak, Petani hingga BUMDes ataupun pengelola dapur dilengkapi dengan infrastruktur logistik yang mampu menjaga kesegaran bahan pangan dalam waktu lama.
“Sebagai contoh daging ayam, daging sapi hingga ikan segar itu membutuhkan mesin pendingin baik yang disediakan saat proses distribusi, ataupun pada saat disimpan sementara sebelum diolah. Kesegaran daging dan ikan tidak mampu dipertahankan dalam waktu yang lama, sehingga komoditas tersebut akan mengalami oksidasi dan membuat kualitasnya turun atau bahkan alami pembusukan. Jika dikonsumsi bisa memicu keracunan,” ujarnya pada Minggu (30/8).
Kedua ada masalah pada efisiensi pengelolaan anggaran yang pada dasarnya bisa dihemat jika pemasok justru bisa menyediakan banyak kebutuhan dapur dalam satu kali proses pengiriman. Ini berarti pemasok tidak dibutuhkan dalam jumlah banyak. Padahal aturannya menetapkan bahwa setidaknya dapur SPPG melibatkan 15 pemasok yang berbeda.
Disini dapur SPPG menghadapi masalah pada rantai pasok yang bisa memicu inefisiensi anggaran. Padahal menurut hitungan saya untuk kebutuhan dapur SPPG tidak membutuhkan pemasok sebanyak itu. Bahkan jika pemenuhan kebutuhan bahan baku dipenuhi oleh ritel modern, maka selain kebutuhan beras, sayur dan bumbu dapur pada dasarnya bisa dilakukan oleh satu pemasok ritel modern.
Bahkan dalam jumlah tertentu bukan tidak mungkin kebutuhan lauk juga mampu dipenuhi oleh satu ritel modern. Ditambah lagi belanja dalam jumlah besar membuat satu pemasok (ritel modern) bisa menetapkan harga yang bersaing, belum lagi infrastruktur logistik modern yang mampu menjaga atau bahkan menjamin kesegaran dan keamanan bahan makanan.
Ketiga adalah kesetaraan kemampuan atau skill pekerja SPPG dalam mengelola bahan pangan hingga menjadi produk makanan siap saji. Disini memang standarisasi atau sertifikasi itu penting untuk menjaga kualitas makanan.
Program MBG masih menjadi program unggulan pemerintah yang seharusnya tidak menghasilkan output berupa masalah serius seperti keracunan. Jika pemerintah ingin bertahan dengan kebijakan ini, maka akar masalahnya belum tentu hanya berkutat pada masalah bahan baku semata. Sejumlah masalah mendasar selain menjaga kesegaran dan keamanan bahan pangan.
Ada juga masalah inflasi seperti kenaikan harga daging ayam yang bisa membuat dapur SPPG mencari alternatif bahan pangan lain untuk menekan pengeluaran. Disini dapur SPPG bisa menabrak aturan terkait jumlah pemasok, atau bahkan bisa memicu penurunan kualitas bahan pangan yang diolah. Dan sebagai masukan tambahan kualitas SDM harus disetarakan dengan mengeluarakan aturan tambahan yang dituangkan dalam SOP di masing-masing dapur. (red)





















