OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan

EDISIMEDAN.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri berhasil mengamankan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN, Malang.

Penangkapan dilakukan setelah tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik OJK. Upaya tersebut merupakan hasil sinergi tim gabungan yang melibatkan penyidik OJK, Korwas PPNS Bareskrim Polri, serta Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur pada 9–10 Maret 2026.

Berdasarkan hasil pemantauan, tersangka yang sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Surabaya terdeteksi bergerak menuju Jakarta. Setibanya di Stasiun Gambir, tersangka langsung diamankan oleh tim Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Selanjutnya, tersangka dibawa kembali ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik OJK. Setelah proses pemeriksaan, tersangka resmi ditahan di Polda Jawa Timur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain mengamankan tersangka, tim gabungan juga melakukan upaya membawa saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai bagian dari proses penyidikan. Langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum melalui koordinasi erat antara OJK dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

OJK menyatakan bahwa pelaksanaan upaya paksa oleh Korwas PPNS Bareskrim Polri atas permintaan penyidik OJK merupakan implementasi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sekaligus mencerminkan penguatan koordinasi antar lembaga dalam menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan.

OJK juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama Polri, khususnya Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur, dalam proses penangkapan dan penahanan tersangka.

Melalui sinergi yang kuat antara OJK dan aparat penegak hukum, diharapkan penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan lebih efektif, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.(red)

You May Also Like

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *