Aulia Agsa Segera Berkantor Kembali di DPRD Sumut Setelah PTUN Kabulkan Gugatan

oleh -92 Dilihat
Aulia Agsa

EDISIMEDAN.com, MEDAN –  Gugatan Anggota DPRD Sumatera Utara terpilih Aulia Agsa dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Kamis (23/12) kemarin. Dari keputusan tersebut, PTUN Medan mewajibkan KPU Sumut mencabut surat keputusan sebelumnya.

Hal tersebut diketehui berdasarkan Salinan putusan PTUN Medan, dengan nomor perkara 101/G/2024/PTUN.MDN yang keputusan itu diambil melalui rapat musyawarah Majelis Hakim PTUN Medan, Senin (20/1) dengan Hakim Ketua Majelis Fatimah Nur Nasution, Hakim Anggota Maria Pingkan Telew dan Debora DR Parapat yang dibacakan dalam sidang, Kamis (23/1).

Dalam keputusan tersebut, PTUN Medan menolak seluruh dalil tergugat dalam hal ini KPU Sumut dan Mustafa Kamil. PTUN Medan mewajibkan KPU Sumut mencabut surat keputusan itu.

Sebelumnya, Aulia Agsa, politisi Partai Nasdem tersebut diketahui telah terpilih sebagai anggota legislatif pada Pileg 14 Februari 2024 tahun lalu dan telah ditetapkan oleh KPU sebagai DPRD Sumut periode 2024-2029. Namun, Aulia diduga digantikan secara sepihak oleh partai dan proses pergantian tersebut diajukan ke KPU Sumut dengan menetapkan Mustafa Kamil sebagai pengganti.

Hal ini membuat Aulia Agsa kemudian melakukan gugatan putusan KPU ke PTUN Medan dengan nomor perkara 101/G/2024/PTUN.MDN. Majelis hakim PTUN kemudian mengeluarkan putusan sela pada 6 September 2024, yang memerintahkan KPU Sumut menunda pergantian Aulia Agsa dengan Mustafa Kamil.

Sebelum terpilih sebagai anggota DPRD Sumut dari Partai Nasdem, Aulia Agsa juga sempat terpilih menjadi anggota DPRD Sumut pada Piled 2019 melalui Partai Gerindra. (Pit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.