Dua Tersangka 75 Gram Sabu di Binjai Terancam Hukuman Mati

EDISIMEDAN.com, BINJAI – Dua tersangka kasus kepemilikan sabu -sabu dengan berat brutto 75,45 gram yakni masing – masing inisial YD,(29) warga Jalan T Umar Baki, Kelurahan Limau Sundai , Kecamatan Binjai Barat dan inisial IA,(37) warga Jalan Bandung , Gang Gang Bandung lingkungan 2 Kelurahan Rambung Barat Kecanatan Barat terancam hukuman mati.

Hal itu di katakan pihak Sat Narkoba Binjai melalui Kasat Narkoba Binjai AKP Syamsul Bahri,SE,MH . “Terhadap IA dan YD sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai serta dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati, ,”tegas AKP Syamsul Bahri,SE,MH.

Kronologi penangkapan dua tersangka ini berawal dari informasi masyarakat . Keduanya di tangkap dari sebuah rumah di Jalan Kedongdong Kelurahan Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat pada Rabu,(2/7/2025) dinihari .

Kedua tersangka saat mau di tangkap sempat coba melarikan diri dari sergapan petugas Sat Narkoba Binjai dinihari itu. Dari keduanya di dapat barang bukti 75,45 gram sabu yang di kemas dalam plastik transparan putih yang di taksir seharga Rp 75 juta.

Selain sabu-sabu turut di amankan barang bukti 1 unit hp merk iPhone warna hitam, 1 unit hp merk Vivo warna hitam, 1 unit hp merk Samsung warna hitam, 1 unit hp merk Oppo warna hitam, 1 unit hp merk Nokia warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Scopy warna merah nopol BK 5149 RAZ serta 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam Nopol BK 6005 YDH. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *