LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga Januari 2027

EDISIMEDAN.com, MEDAN– Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026. TBP untuk simpanan rupiah di bank umum tetap sebesar 3,75 persen, simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,25 persen, dan simpanan valuta asing (valas) di bank umum sebesar 2 persen.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, keputusan mempertahankan TBP mempertimbangkan kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan yang masih terbatas. Selain itu, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan tetap positif, sementara cakupan penjaminan simpanan masih tinggi.

Bacaan Lainnya

Pada Agustus 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 10,94 persen secara tahunan (yoy), sedangkan penyaluran kredit tumbuh 13,66 persen yoy.

Perkembangan tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan positif dalam mendukung perekonomian nasional. Kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan juga tetap terjaga.

Dari sisi cakupan penjaminan, sebanyak 706,75 juta rekening nasabah bank umum dengan saldo simpanan hingga Rp2 miliar tercatat masuk dalam cakupan penjaminan LPS. Jumlah tersebut mencapai 99,94 persen dari total rekening.

Sementara pada BPR dan BPR Syariah, rekening dengan saldo simpanan hingga Rp2 miliar mencapai 15,59 juta rekening atau 99,97 persen dari total rekening.

LPS akan terus mengevaluasi TBP secara berkala dengan mencermati perkembangan ekonomi global dan domestik, kebijakan moneter dan fiskal, serta kondisi likuiditas dan suku bunga perbankan.

LPS juga mengingatkan masyarakat bahwa simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank dijamin sepanjang memenuhi tiga kriteria atau 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi TBP, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

LPS meminta masyarakat memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan perbankan. Di sisi lain, perbankan diminta menyampaikan informasi mengenai TBP secara aktif dan transparan melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital, sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan nasabah.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *