EDISIMEDAN.com, MEDAN– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan komitmen penuh dalam mendukung percepatan program prioritas nasional pembangunan tiga juta rumah melalui penguatan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) serta sinergi lintas kementerian dan pemangku kepentingan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan dukungan tersebut dalam pertemuan bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Maruarar Sirait, di Kantor OJK Menara Radius Prawiro, Jakarta, Senin (13/4).
Dalam pertemuan tersebut, Friderica menyampaikan bahwa OJK telah menggelar Rapat Dewan Komisioner dan menetapkan sejumlah kebijakan strategis guna mempercepat implementasi program perumahan nasional.
Salah satu kebijakan utama adalah penyesuaian informasi dalam laporan SLIK, di mana hanya kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta yang akan ditampilkan, baik berdasarkan plafon maupun baki debet debitur.
Selain itu, OJK juga menetapkan percepatan pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK menjadi maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan. Kebijakan ini ditargetkan mulai diterapkan paling lambat akhir Juni 2026, guna mempercepat proses pengajuan pembiayaan perumahan.
“Langkah ini penting untuk membantu mempercepat proses pembiayaan, khususnya bagi masyarakat yang ingin mengakses Kredit Pemilikan Rumah,” ujar Friderica.
Untuk memperkuat dukungan terhadap program tersebut, OJK juga membuka akses data SLIK kepada BP Tapera sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat mempercepat penyaluran fasilitas pembiayaan perumahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Tak hanya itu, OJK melalui pengawas sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun akan menerbitkan penegasan bahwa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi merupakan program prioritas pemerintah, yang berdampak pada aspek penjaminan pembiayaan.
Dalam upaya memperkuat koordinasi, OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman juga akan membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah. Satgas ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk asosiasi pengembang dan pemangku kepentingan lainnya.
OJK juga menegaskan bahwa data dalam SLIK bersifat informatif dan tidak secara otomatis menentukan diterima atau ditolaknya pengajuan kredit. Data tersebut hanya menjadi salah satu pertimbangan dalam analisis pembiayaan oleh lembaga jasa keuangan.
Sebelumnya, OJK telah menerbitkan kebijakan yang menegaskan bahwa SLIK bukan daftar hitam serta tidak melarang pemberian kredit kepada debitur dengan kualitas kredit tertentu, khususnya untuk pembiayaan bernilai kecil.
Keputusan akhir pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi masyarakat berpenghasilan rendah tetap menjadi kewenangan masing-masing bank dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko.
“OJK akan terus mendorong berbagai langkah strategis untuk mempercepat pencapaian program tiga juta rumah sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan nasional,” tutup Friderica. (Red)
