Tiga Pria Sawit Seberang Langkat Bawa Sabu Ditangkap Satres Narkoba Binjai

oleh -105 Dilihat

EDISIMEDAN.com, BINJAI – Satres Narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba masing – masing inisial J (22), AAN (25) dan IP (26) di TKP, Jalan Apel Kelurahan Suka Ramai Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (14/2) pukul 22.00 WIB.

Awal terjadinya penangkapan terhadap ketiga orang terduga pelaku, dimana saat itu unit 2 di bawah pimpinan Iptu Eddy Supratman, S.H., sedang melintas di Jalan Jenderal Gatot Subroto Binjai Barat berpapasan dengan pengemudi mobil merk Daihatsu Sigra warna putih BK 1399 PY. Mobil itu langsung tancap gas. Melihat ada yang aneh petugas berbalik arah dan mengikuti mobil tersebut dari arah belakang.

Ketika mobil tersebut berhenti di Jalan Apel Kelurahan Suka Ramai Kecamatan Binjai Barat turun dua orang laki-laki, kemudian saat itu juga tim langsung gerak cepat mengamankan kedua terduga dan melihat rekannya sudah terciduk oleh petugas pria yang posisi saat itu sedang di dalam mobil langsung melajukan kendaraannya namun gagal total, akhirnya ketiga pria itu di gelandang ke Satresnarkoba Polres Binjai,” terang AKP Junaidi, selaku Kasi Humas.

Ketiga pria kemudian di interogasi petugas. Inisial J (22), swasta, Desa Alur Gadung Kecamatan Sawit Seberang Kabupaten Langkat Inisial AAN (25), swasta, Desa Kampung Hilir Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat dan inisial IP (26), swasta, Dusun III Pondok XIII Kampung Desa Mekar Sawit Kecamatan Sawit Seberang

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas ketiga pria tersebut mengakui bahwa barang narkoba jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya, yang akan diantarkan terhadap seseorang yang sudah melakukan pemesan terlebih dahulu

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan sabu-sabu dengan berat brutto 5,14 gram, 1 (satu) topi warna hitam merah, 1 (satu) unit hp infinix warna hijau muda, 1 (satu) unit hp oppo warna hitam dan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna putih BK 1399 PY.

Terhadap J, AAN dan IP sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 s./ d. 20 tahun.,” kata Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH. (OP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *