Home / SUMUT / Astaga, Pasutri Calon Jemaah Haji Jadi Bandar Sabu

Astaga, Pasutri Calon Jemaah Haji Jadi Bandar Sabu


RANTAUPRAPAT| Sepasang suami istri (pasutri), Suwardi alias Ardi (50) dan Eliyati (47) harus membatalkan niat suci mereka untuk menunaikan haji tahun ini. Pasalnya, pasutri asal Desa Simaninggir, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel, ditangkap pihak Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Labuhanbatu, Kamis (23/4/2015) karena terlibat sebagai bandar sabu.

Dari tangan keduanya, polisi juga mengamankan barang bukti sabu siap edar sebanyak sembilan paket. Mereka menjual 1 paket sabu seharga Rp 1 juta kepada pembeli.

“Sebenarnya saya sudah berhenti mengonsumsi sabu setelah mendaftarkan diri menjadi jemaah haji.Tapi entah kenapa kami memakai lagi. Mungkin sudah nasib pak, saya tak bisa menceritakannya lagi. Saya menyesal pak,” aku tersangka Suwardi.

Baca Juga:  Gubsu Lepas Keberangkatan Jamaah Calhaj Kloter 01 Medan

Menurutnya, dia dan istrinya sudah mendaftarkan diri jadi jemaah akan berangkat ke tanah suci pada tahun ini. “Kami sudah daftar haji dan akan berangkat tahun ini,” ucapnya.

Eliyati br Nasution kepada wartawan mengaku, mereka baru 3 minggu menjadi bandar sabu. Sedangkan pekerjaan tetapnya adalah penjual nasi dan suaminya agen penjualan mobil.

Namun Suwardi membantah mereka bandar sabu. Menurutnya, mereka berdua hanya pemakai.
Saat ditanya wartawan mengapa dia melibatkan istrinya, Ardi tak mampu menjawab. “Gak tahu lagi saya menceritakannya bang. Saya menyesal, mungkin sudah nasib,” ujarnya.

Menurut Kasat Res Narkoba AKP Mara Junjung Siregar, Pasutri itu telah lama menjalani profesi sebagai bandar narkoba. Namun baru ini berhasil ditangkap.

Baca Juga:  Penggerebekan Kampung Kubur Bocor, Bandar Kabur

“Sudah bertahun-tahun mereka jadi bandar sabu. Barangnya dibeli dari Tanjungbalai,” ujar mantan Kasat Narkoba Tanjung Balai yang baru 2 bulan menjabat di Polres Labuhanbatu ini.

Selain menangkap Pasutri itu, juga diamankan barang bukti berupa 9 paket sabu-sabu siap edar, 1 buah bong, 3 unit hp dan uang kontan senilai Rp 700 ribu.

Junjung mengatakan, dirinya bertekad  memberantas narkoba dan akan mengutamakan penangkapan terhadap bandar-bandar besar narkoba. “Bandarnya yang harus ditangkap, kalau pemakainya dihabisi, ya tidak terberantas lah narkoba,” pungkas Junjung.

Pasutri. Dua tersangka yang merupakan sepasang suami istri diapit Kasat Res Narkoba AKP Mara Junjung Siregar beserta barang bukti yang diamankan. [ded|fajar]

Terkait


Berita Terbaru