KPPU Terima 21 Laporan, Masalah Tender Masih Dominan

oleh -93 Dilihat
Kepala KPPU Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas

EDISIMEDAN.com, MEDAN – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerima 21 laporan sepanjang 2024. Dari jumlah ini, pengaduan terkait tender masih mendominasi. Dari 21 pengaduan tersebut, Kantor Wilayah I telah menyelesaikan 3 laporan yang naik ke tahap penyelidikan, dengan rincian, 2 laporan dari masyarakat dan 1 lainnya perkara inisiatif.

Kepala KPPU Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas, Senin (20/1) menjelaskan, dari 21 laporan tersebut, yang mendominasi yakni terkait tender. “Total laporan yang masuk pada 2024 sebanyak 21 laporan, 15 terkait tender, 5 terkait non tender dan satu laporan kemitraan,” ujarnya.

Ridho merincikan, masing masing laporan tersebut, Nomor 88-110/DH/KPPU-L/VIII/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Peningkatan Jalan Kota Batu – Babang – Pulau Bengakalak (DAK) pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Simeulue Sumber Dana APBD 2023.

Kemudian laporan Nomor 02-02/DH/KPPU-L/I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 terkait tender pembangunan Panti Sosial Tahap II pada Satuan Kerja Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan Sumber Dana APBD 2022.

Selain itu laporan Nomor 06-66/DH/KPPU-I/VI/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait pengelolaan Tangki Timbun (Tank Storage) di Pelabuhan Kuala Tanjung Provinsi Sumatera Utara.

Kanwil I, sebutnya lagi, telah menyelesaikan 1 laporan yang masuk ke tahap pemberkasan yaitu: Penyelidikan Nomor 49-63/DH/KPPU-L/V/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pembangunan Jembatan Sintong pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran APBD 2023.

Selanjutnya terkait kinerja di bidang kajian dan advokasi, pada 2024 KPPU Kanwil I berkonsentrasi pada seluruh sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak, dengan melakukan kajian sektor pangan, energi dan migas, infrastruktur dan konstruksi, perkebunan,dan kemitraan.

Lanjutnya lagi, untuk dapat menjadi salah satu agen perubahan, KPPU Kanwil I juga terus bekerja sama dan bersinergi dengan institusi lain di daerah untuk mencapai tujuan RPJMN IV melalui berbagai kegiatan asistensi kebijakan, advokasi, audiensi, sosialisasi. Begitu juga yakni kerja sama dengan stakeholder melalui memorandum of understanding (MoU) serta melaksanakan program “Satu Juta Penyuluh Kemitraan” dengan melakukan sosialisasi kepada stakeholder KPPU, terutama kepada para akademisi agar dapat bergabung menjadi penyuluh kemitraan.

Diungkapkan Ridho lagi, pihaknya juga telah memberikan surat saran kepada Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) terkait kebijakan khusus Kerja Sama Operasi (KSO) dan Penggunaan Sub Penyedia Jasa Daerah di Provinsi Kepri. Menurutnya, surat sudah ditanggapi oleh pihak Pemerintah Kepri meskipun belum mengadopsi saran dari KPPU tapi hal ini sudah ada pembahasannya lebih lanjut.

Terkait pembangunan dan pengelolaan tangki timbun (tank storage) di Pelabuhan Kuala Tanjung Provinsi Sumatera Utara, pihaknya menilai hal itu bertentangan dengan persaingan usaha.

“Dalam hal ini terdapat perilaku yang kita anggap bertentangan dengan persaingan usaha dimana ada perjanjian pihak perbankan dalam pembangunan tangki timbun yang ada klausulanya untuk membatasi investor masuk ke Pelabuhan Kuala Tanjung,” ungkap Ridho.

Selama 2024, Ridho merincikan bahwa KPPU Kanwil I telah melakukan 16 kegiatan advokasi yang difokuskan di Sumatera Utara sebanyak 10 kegiatan. “Kami menilai dinamika persaingan usaha di Sumatera Utara paling ketat,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.