EDISIMEDAN.com MEDAN-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan beberapa modus penipuan di sektor keuangan masih akan marak terjadi pada tahun 2025 ini dengan kemungkinan laporan kecurangan (fraud)
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi melalui keterangan tertulisnya pada Senin (20/1), membenarkan bahwa pada 2025, kemungkinan laporan konsumen dan masyarakat masih terkait fraud eksternal yang dikarenakan faktor tingginya penggunaan teknologi.
Oleh sebab itu, menurutnya, masyarakat masih perlu diberikan edukasi terkait pentingnya kerahasiaan dan keamanan data.
“Oleh karena itu, diimbau kepada konsumen juga masyarakat untuk senantiasa memahami serta menerapkan akan pentingnya menjaga kerahasiaan dan keamanan data-data pribadinya,” sebut Friderica.
Selain itu, terdapat juga kemungkinan tawaran investasi yang berkembang. Pada 2025 diprediksi masih terdapat penipuan terkait penawaran investasi yang akan hadir dengan modus-modus dan jenis yang berbeda karena modus penipuan terus berkembang.
Untuk itu, masyarakat harus selalu waspada juga memastikan legalitas serta validitas dari setiap penawaran yang ada.
“Atau selalu ingat 2L (Legal dan Logis) dan juga bisa kontak ke kontak 157. Jangan serta merta percaya atau tergiur dengan penawaran yang disampaikan,” paparnya.
Di sisi lain, masyarakat juga harus dapat menilai penawaran yang akan disampaikan apakah wajar atau tidak.
OJK selalu dan akan terus menguatkan upaya edukasi lebih banyak lagi kepada masyarakat melalui semua kanal media serta melakukannya dengan pemangku kepentingan terkait melalui program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN).
Masyarakat juga diimbau untuk memperhatikan informasi dan klausula dalam perjanjian baku maupun dokumen transaksi keuangan terkait produk keuangan yang akan digunakan.
“Masyarakat juga dapat menggunakan haknya untuk mendapatkan penjelasan sebelum memutuskan untuk menggunakan produk atau layanan keuangan,” tutupnya. (red)