OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Ekosistem Bulion Nasional 2026–2031

EDISIMEDAN.com,  JAKARTA–  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama sejumlah kementerian dan lembaga resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031 sebagai langkah strategis memperkuat ekosistem bulion nasional sekaligus mendorong hilirisasi sektor emas serta pendalaman pasar keuangan.

Peluncuran roadmap tersebut dilakukan dalam forum “Peringatan 1 Tahun Kegiatan Usaha Bulion: Launching Indonesia’s Bullion Ecosystem Roadmap – Consolidating the First Year, Strengthening the Next Phase” yang digelar di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Acara ini dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan, serta Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk Anggoro Eko Cahyo.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan OJK terus mendorong pengembangan kegiatan usaha bulion oleh lembaga jasa keuangan sebagai bagian dari upaya pendalaman pasar keuangan nasional.

“Selain mendorong pendalaman keuangan, kegiatan usaha bulion yang diatur oleh OJK diharapkan dapat mendukung hilirisasi di sektor emas,” ujar Dian.

Menurutnya, penguatan ekosistem bulion membutuhkan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan agar mampu memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional.

Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menilai perkembangan harga emas global menunjukkan potensi besar sektor ini sebagai instrumen investasi sekaligus penguatan ekosistem bulion nasional.

“Pada saat diluncurkan yang lalu kita ingat harga emas masih di kisaran 3.000 dolar per troy ounce. Sekarang sudah di atas 5.000 dolar per troy ounce. Artinya dalam setahun kenaikannya sekitar 60 persen,” kata Airlangga.

Ia menambahkan, sektor emas memiliki rantai nilai yang lengkap, mulai dari kegiatan pertambangan hingga berbagai produk jasa keuangan yang dapat memperkuat perekonomian.

Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031 disusun melalui kolaborasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, OJK, serta para pemangku kepentingan dalam ekosistem bulion nasional. Dokumen ini menjadi panduan arah pengembangan kegiatan usaha dan ekosistem bulion ke depan.

Roadmap tersebut terdiri dari dua bagian utama, yakni Roadmap Ekosistem Bulion dari Hulu hingga Hilir dan Roadmap Kegiatan Usaha Bulion di Industri Jasa Keuangan. Dokumen ini bersifat living document sehingga dapat disesuaikan dengan dinamika ekonomi dan perkembangan ekosistem bulion di masa mendatang.

Selain itu, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan aset dasar emas atau dikenal sebagai ETF Emas. Regulasi ini bertujuan mempercepat pendalaman pasar keuangan serta mendukung implementasi kegiatan usaha bulion.

OJK sebelumnya juga telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam upaya mendorong inovasi, OJK juga melakukan uji coba tokenisasi emas melalui sandbox inovasi keuangan digital. Hingga saat ini, sebanyak 3.750 gram emas telah berhasil di-tokenisasi dengan volume transaksi mencapai Rp8 miliar. Tokenisasi emas dinilai memberikan sejumlah manfaat seperti fraksionalisasi kepemilikan, efisiensi, serta transparansi.

Dukungan terhadap ekosistem bulion juga diperkuat dengan diterbitkannya Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion berdasarkan Prinsip Syariah. Fatwa tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum syariah sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri emas nasional.

 

Perkembangan kegiatan usaha bulion juga tercermin dari pengelolaan emas oleh lembaga jasa keuangan yang hingga Februari 2026 tercatat mencapai 153,05 ton, yang berasal dari PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

PT Pegadaian mencatat total kelolaan lini bisnis emas sebesar 147,8 ton, termasuk captive gadai sebesar 94 ton. Dari jumlah tersebut, total kelolaan Kegiatan Usaha Bulion mencapai 40,59 ton atau setara Rp102 triliun.

Sementara itu, Bank Syariah Indonesia mencatat perdagangan emas sebesar 2,78 ton atau Rp7,9 triliun, penitipan emas sebesar 2,44 ton atau Rp7,5 triliun, serta simpanan emas sebesar 26,62 kilogram senilai Rp80,57 miliar.

Dian menegaskan berbagai capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi berbagai pemangku kepentingan dalam ekosistem bulion yang memiliki komitmen bersama untuk meningkatkan nilai tambah sektor emas terhadap perekonomian nasional. (Red)

You May Also Like

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *