EDISIMEDAN.com, BINJAI – Khairul Anwar Lubis warga Binjai menggugat secara perdata Bank Rakyat Indonesia (BRI) ke Pengadilan Negeri Binjai. Alasannya, tabungan nasabah perbankan itu dipotong secara sepihak tanpa ada pemberitahuan.
Sidang dijadwalkan dibuka pukul 10.00 WIB, molor hingga 5 jam baru dibuka Hakim Ketua Diana Gultom. Tergugat dari BRI Cabang Binjai tidak hadir dalam kesempatan tersebut.
“Relass (panggilan sidang) belum sampai ke tangan tergugat, ini akan kami panggil lagi,” kata Diana dalam sidang menjelaskan tidak ada tergugat yang hadir.
Alhasil, sidang pun berlangsung hanya sekejap saja. Usai sidang, penggugat menjelaskan alasannya menggugat BRI dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
“Mulanya tahun 2014, saya ada kawan di BRI Unit Brahrang, tetangga saya namanya Iqbal. Saat itu saya ada usaha depot air dan dia (Iqbal) datang minta bantuan,” kata penggugat di PN Binjai, Kamis (23/1).
Oleh Iqbal, sambung penggugat, menawarkan agar angkat kredit dengan pinjaman KUR sebesar Rp 20 juta. Iqbal yang merupakan ‘orang dalam’ perbankan itu meminta pencairan dari kredit setengahnya atau Rp 10 juta.
“Ketika cair, Iqbal minta Rp 10 juta karena mau nikah. Dan Iqbal juga menyarankan bayar 6 atau 8 bulan saja. Karena dia bilang gitu, saya lakukan (pembayaran kredit 6 atau 8 bulan),” kata penggugat.
Berjalannya waktu hingga saat pandemi, kata penggugat, usahanya sedikit terganggu. Bahkan berbuntut gulung tikar.
“Selama 10 tahun ini, petugas dari bank juga tidak pernah mengingatkan bahwa ada kredit KUR itu. Memberi surat apapun atas tunggakan saya ini juga tidak pernah,” sambungnya.
Singkat cerita, petugas yang mengaku dari bank menghubunginya pada November 2024. Bahkan, penggugat juga didatangi ke rumahnya.
“Petugasnya 3 orang, mereka menanyakan bahwa saya ada tunggakan di Unit Brahrang sekitar Rp32 juta dan setelah dipotong-potong jadi Rp 17,6 juta,” bebernya.
Jumlah tunggakan itu disepakati penggugat. “Tapi saya minta tolong, kalau saya akan datang ke Unit Brahrang untuk pelunasan. Begitu petugas pulang, saya ajak istri keluar dan mengecek ATM. Ternyata uang kami sudah dipotong di BRI dengan nomor rekening berbeda,” ujarnya.
Artinya, penggugat tercatat sebagai nasabah di BRI Cabang Binjai. Sementara dia angkat kredit pada BRI Unit Brahrang.
“Lalu saya telepon petugas itu, kok diambil uang saya. Kemudian dijawab petugas namanya Arif itu, katanya sistem,” ujar Khairul Anwar
“Besoknya saya ke sana jumpa sama petugas dan pimpinan unit, menanyakan kenapa dipotong dari rekening berbeda, jawabannya sistem kami. Lalu saya bilang kalian mencuri, dan dijawab mereka karena kalian mencuri uang makanya uang kalian kami curi. Di rekening koran pelunasan utang tulisannya,” bebernya.
Ia pun kesal melihat sikap perbankan yang memiliki banyak nasabah tersebut. Karenanya, ia menggugat ke PN Binjai. “Dalam perjanjian kredit, tidak ada di situ auto debet di rekening berbeda. Tapi kenapa dipotong sepihak tanpa persetujuan saya,” tambahnya.
Autodebet adalah sistem pembayaran otomotatis yang mengurangi saldo di rekening, karena adanya transaksi yang dilakukan oleh nasabah, berdasarkan kesepakatan yang sudah lebih dulu terjalin antara pihak bank dan nasabah. “Kita bukan gak mau bayar, kejadian pemotongan sepihak ini di akhir tahun kemarin,” katanya.
Menurut Khairul Anwar , ia pernah dibilang kepala BRI Brahrang mencuri uang . ” Makanya uang mu kami curi kata,” Khairul Anwar menirukan perkataan kepala BRI Brahrang. (OP)