Residivis Narkoba Kembali Diciduk Sat Narkoba Polres Binjai

oleh -343 Dilihat

EDISIMEDAN.com, BINJAI – Satres Narkoba Polres Binjai yang di pimpin AKP Syamsul Bahri,SE kembali menangkap pelaku kasus narkoba dengan inisial J (54) di TKP, Dusun Kenanga Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Selasa (29/4).

Keterangan di peroleh dari humas Polres Binjai awalnya Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, menerima informasi dari masyarakat yang mengabarkan bahwa perbuatan J (54) sangat meresahkan masyarakat.

Kemudian Ipda Eddy Supratman, SH, beserta anggotanya melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa J (54) sudah pernah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan dan bebas pada bulan September 2023 yang lalu.

Petugas melakukan pengintaian terhadap J (54) dan tepatnya pada pukul 00.50 wib tim berhasil menemukannya, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip transparan yg berisikan narkotika jenis sabu dengan bruto 0,27 gram, 1 (satu) Unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna biru BK 3660 IR.

Terhadap terduga J (54) dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar AKP Syamsul Bahri

Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi menyebutkan bahwa Polres Binjai tetap berkomitmen mendukung program pemerintah, mengingat narkoba sangat merusak terhadap generasi muda. (OP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *