EDISIMEDAN.com, BINJAI – Unit – 1 Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis Daun Ganja Kering dan menangkap pelakunya, RS (24) dan F (29) di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sabtu (18/1).
Awal terjadinya penangkapan terhadap RS (24) dan F (29), dimana tim satres narkoba di bawah pimpinan Kanit-1 Iptu Budi Santoso, SH, MH, bersama anggotanya melakukan penyelidikan di TKP. Mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba yang di mana terduga pelaku siap antarkan pesanan sesuai dengan jumlah orderan atau pesanan terhadap pembelinya.
Dilakukan penangkapan, dimana RS bersama F saat itu sedang berdiri di pinggir jalan untuk menunggu terhadap pembeli barang sesuai pesanan kesepakatannya. Mengetahui kehadiran petugas terduga RS langsung menjatuhkan sesuatu tepat di bawah kakinya.
Kemudian petugas langsung melakukan pemeriksaan dan ternyata yang dijatuhkan oleh RS adalah 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis ganja.
Di TKP dilakukan interogasi oleh petugas terhadap kedua pria tersebut sehingga dia mengakui bahwa daun ganja tersebut adalah miliknya yang saat itu sedang menunggu terhadap pembeli yang sudah memesan barang terhadap RS dan F.
Saat melakukan penangkapan, RS (24) yang tinggal di Jalan Syahbuddin Yatim, Kelurahan Pekan Labuhan, Medan Labuhan dan F (29) Jalan Young Panah Hijau Kelurahan Labuhan Deli, Medan Marelan tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 12,61 gram yang dibalut dengan kertas warna cokelat dan 2 (dua) unit HP merk Realme warna merah dan Infinix warna biru dongker.
Saat ini terhadap RS (24) dan F (29) sesuai dengan hasil gelar perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 s.d. 20 Tahun.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH menyebutkan bahwa informasi tersebut diperoleh dari seorang masyarakat yang mengabarkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. (OP)