EDISIMEDAN.com, BINJAI – Satres Narkoba Polres Binjai kembali melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki CN (20) diduga sebagai bandar narkoba jenis ekstasi. CN di tangkap di Jalan Taruna Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Kamis (23/1) pukul 00.30 WIB dini hari.
Awal terjadinya penangkapan terhadap CN, di mana saat itu unit-2 di bawah pimpinan Iptu Eddy Supratman, SH, mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkoba di TKP, di mana TKP tersebut umumnya ditempati oleh anak-anak sekolah yang berdomisili di luar Kota Binjai dan ngekos (kontak kamar) untuk menuntut ilmu di Binjai.
Menindaklanjuti adanya bandar narkoba di kos-kosan, tim langsung melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki CN (20) pekerjaan buruh tinggal di Jalan Sekop Lk V Kelurahan Cengkeh Turi Kecamatan Binjai Utara.
Dari tangan terduga CN, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa : 9 (sembilan) butir pil narkotika jenis ekstasi warna biru dengan berat netto 3,62 gr, 1 (satu) buah kotak rokok merk magnum (tempat menyimpan ekstasi), 1 (satu) Unit Hp merk Infinix warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dengan No. Pol. BK 4036 RBO.
Terhadap CN beserta barang buktinya saat ini sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 / d 20 Tahun.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, Sabtu (25/1) sore sebutkan informasi tersebut diperoleh dari seorang masyarakat yang mengabarkan adanya transaksi narkoba di lokasi kos-kosan yang umumnya ditempati oleh anak sekolah. (OP)