EDISIMEDAN.com, BINJAI – Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap seorang pria berinisial BHT (21) di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Binjai Utara, pada Selasa (17/12/2024) pukul 21.00 WIB.
Penangkapan terhadap BHT (21) bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Satres Narkoba Polres Binjai yang dipimpin oleh Kanit 1 Iptu Budi Santoso, SH, MH. Tim mendapatkan informasi mengenai transaksi narkoba yang akan berlangsung di lokasi tersebut.
Setelah melakukan pemantauan, petugas berhasil menangkap BHT yang saat itu tengah mengantarkan barang pesanan kepada seseorang yang telah disepakati sebelumnya. Namun, sebelum barang tersebut sampai ke tujuan, BHT terlebih dahulu ditangkap oleh tim Satres Narkoba Polres Binjai.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa: 8 butir diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 3,25 gram yang dibungkus dalam plastik klip transparan, 1 buah kotak rokok sebagai tempat penyimpanan, dan 1 unit ponsel merk Oppo.
Saat ini, pelaku BHT (21) beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai dan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun,” ujar Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, menyampaikan bahwa informasi terkait transaksi narkoba tersebut diperoleh dari masyarakat yang melaporkan kejadian tersebut,” ujar Kasi Humas Iptu Junaidi. (Rel/OP)