Home / / CCTV Ungkap Pelaku Perampokan dan Pencabulan Mahasiswi UMA

CCTV Ungkap Pelaku Perampokan dan Pencabulan Mahasiswi UMA


Kapolrestabes Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fahrizal saat menanyai Edi di Mapolrestabes Medan, Senin (17/10/2016).

EDISIMEDAN.com, MEDAN – Kasus perampokan dan pencabulan MA (20), mahasiswi Universitas Medan Area (UMA) terungkap sudah. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan telah meringkus pelaku yang merupakan sopir taksi gelap yang ditumpangi korban dari Baja Lingge, Dolok Merawan, Serdang Bedagai, pada Sabtu (3/9/2016).

Pelaku diketahui bernama Edysuwito alias Edi (43), warga Jalan Angkola, Martoba, Pematangsiantar. Ia ditangkap, Sabtu (8/10/2016) di Jalan Stella Raya, Kompleks Kejaksaan, Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, pihaknya meringkus pelaku setelah mendapatkan wajah pelaku dari rekaman CCTV di ATM BNI Jalan Gaperta, Medan.

“Memang agak lama terungkap, karena korban tidak mengingat pelaku maupun pelat nomor kendaraannya. Alhamdulillah tim gabungan akhirnya menangkap pelaku 8 Oktober lalu,” jelas Mardiaz, Senin (17/10/2016) di Mapolrestabes Medan.

Baca Juga:  Kajari Tebing Tinggi Jebloskan Mantan Kadiskes ke Penjara

Pada awalnya, penyelidikan dilakukan dengan melacak nomer plat mobil yang digunakan pelaku. Petugas pun sempat kesulitan mengungkap siapa pelaku perampokan serta pencabulan ini.

“Kita kemudian menyusuri dari awal sejak Dolok Merawan, lokasi korban naik kendaraan itu,” jelas Mardiaz.

Berdasarkan keterangan korban, penelusuran pun dilakukan hingga ditemukan rekaman yang memperlihatkan wajah pelaku saat menarik uang dari rekening korban di ATM BNI Jalan Gaperta Medan.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti ponsel merek Samsung milik korban, sepasang sandal jepit, 2 potong jilbab, 2 potong mukena, sepotong bra yang sudah terpotong jadi dua, sepotong baju kemeja yang terkoyak, dan 2 potong kaus.

Baca Juga:  Densus 88 Dikabarkan Tangkap Sejumlah Terduga Teroris di Medan

Petugas juga telah memegang rekaman CCTV dari ATM BNI saat Edi mengambil uang milik korban.

Akibat perbuatannya, Edi dijerat dengan Pasal 365 jo Pasal 293 KUHP. Dia disangka telah melakukan pencurian dengan kekerasan dan tindak pencabulan.

Diberitakan sebelumnya, MA ditemukan dengan menggunakan mukena yang menutupi tubuhnya yang sudah tidak mengenakan pakaian. Korban dibuang pelaku di tengah perkebunan PTPN II, Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Binjai Sumatera Utara.

Mahasiswi Jurusan Psikologi ini menjadi korban perampokan dan pencabulan. Korban pun melaporkan peristiwa yang menimpanya itu ke Polsek Binjai Timur.

Karena kasus perkosaan terjadi di wilayah hukum Polrestabes Medan,  kasus tersebut pun ditangani Polrestabes Medan. [buwas]

Terkait


Berita Terbaru