Bawaslu Dalami Video Bupati Simalungun Ajak Pendukung Pilih Pasangan Djoss
EDISIMEDAN.com, MEDAN- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara saat ini tengah mentelaah video viral JR Saragih yang mengajak pendukungnya untuk memilih pasangan Djarot-Sihar.
Bawaslu tengah mendalami adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh JR Saragih, pasalnya JR Saragih masih menjabat sebagai Bupati Simalungun.
“Kita baru melihat video itu dari media sosial. Paling tidak sudah mnjadi petunjuk kita untuk kita dalami. Apakah kira-kira itu pelanggaran apa tidak. Masih kita dalami,” ucap Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan melalui seluler, Selasa (3/4/2018).
Namun Syafrida mengaku belum bisa memberikan keterangan lanjut apakah JR Saragih melakukan pelanggaran dalam video tersebut.
BERITA TERKAIT
Beredar Video, JR Saragih Ajak Pendukung Menangkan Pasangan Djarot-Sihar
“Kami belum bisa kasih statemen apapun terkait video itu,” sebut Syafrida.
Namun Syafrida menjelaskan dari sisi peraturan seorang kepala daerah tidak boleh mengajak untuk memilih pasangan calon tertentu bila masih aktif. Kepala Daerah juga tidak boleh membawa jabatannya dalam kampanye yang dilakukan.
“Kita harus cek juga, Pak JR menyampaikan sebagai apa, makanya kita telaah dulu. Kita dalami video itu,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, JR Saragih mengajak pendukungnya untuk memilih pasangan calon nomor urut 2, Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus. Ajakan itu disampaikannya dalam video singkat yang beredar di media sosial sejak kemarin.
“Saya JR Saragih mengajak seluruh sahabat dan teman relawan untuk mendukung dan memenangkan Djarot-Sihar dalam Pilkada Provinsi Sumatera Utara yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 bulan 6 ini. Sekali lagi mari kita bersama-sama kita menangkan supaya Sumatera Utara bisa lebih baik lagi ke depan. Horas. Horas. Horas,” imbau JR Saragih dalam video itu.
Sebelumnya, JR Saragih dipastikan tidak lolos sebagai calon gubernur. Dia menerima putusan yang majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang menolak gugatannya atas putusan KPU Sumut yang tidak meloloskannya untuk jadi kandidat pada Pilgub Sumut. [ska]