Home / NEWSPOLITIK / JR Saragih Berkali-kali Mangkir, Sumanggar : Bisa Jadi akan Memberatkan Tuntutannya

JR Saragih Berkali-kali Mangkir, Sumanggar : Bisa Jadi akan Memberatkan Tuntutannya


JR Saragih didampingi Wakil Bupati Simalungun, Amran Sinaga menghadiri langsung sidang agenda Putusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilgubsu 2018 di Kantor Bawaslu Sumut, Sabtu (3/3/2018). [edisiMedan.com/Haska Ismail]

EDISIMEDAN.com, MEDAN- Sejak dinyatakan lengkap (P21) pada 28 Maret 2018 kemarin, hingga saat ini penyidik polisi di Gakkumdu Provsu belum juga melimpahkan berkas dan tersangka kasus dugaan penggunaan dokumen palsu dalam Pilgubsu 2018 atas nama tersangka JR Saragih ke Kejati Sumut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan hingga saat ini, pihaknya masih terus berkordinasi dengan penyidik Gakkumdu terkait pelimpahan ini. Namun kata Sumanggar, penyidik hingga saat ini belum mampu menghadirkan tersangka yang juga Bupati Simalungun itu.

Selain itu kata Sumanggar, kejaksaan dalam hal ini hanya bersifat menunggu.

Baca Juga:  Bupati JR Saragih: Dana Desa, 75 Persen untuk Pembangunan Fisik

“Memang gak ada desakan. Kita kan menunggu sifatnya. Mereka (red-penyidik) juga saat ini masih mengupayakan untuk menghadirkan si tersangka. Ini kan sudah panggilan ke tiga. Kita lihatlah nanti kedepannya bagaimana,” ucap Sumanggar, Selasa, (10/4/2018).

Sumanggar menjelaskan lamannya pelimpahan juga tidak berdampak pada proses penyidikan. Alasannya, karena kata Sumanggar kasus ini merupakan kasus pemilu yang tidak menggunakan KUHP.

“Tidak, ini kan undang-undang Pemilu, ada kategori tarik ulurnya sifatnya harus segera secepatnya. Kalo dia memang belum bisa hadir, penyidik berupaya untuk menghadirkan dengan cara bagaimana. Kita (jaksa) kan sifatnya gak bisa intervensi itu domain penyidik,” urai mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Baca Juga:  Warga Heboh, Tiga Ekor Buaya Muncul di Pinggir Sungai Deli

BERITA TERKAIT

JR Saragih Mangkir Saat Mau Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Namun lanjut Sumanggar, dengan tidak kooperatifnya JR Saragih bisa menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan tuntutan yang tinggi kepada tersangka.

“Bisa jadi pertimbangan tuntutan JPU untuk memberikan tuntutan,” sebutnya.

Namun saat disinggung sikap JR Saragih juga bisa menjadi alasan penahanan, Sumanggar tidak bersedia berkomentar lebih lanjut.

“Untuk penahanan kita tidak bisa beranda-andai yah, kita lihat saja nanti,” tandasnya.

Seperti diberitakan, JR Saragih disangka telah menggunakan surat palsu saat mendaftar sebagai calon gubernur ke KPU Sumut. Tim dari Sentra Gakkumdu Sumut menindaklanjuti laporan tentang dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Sopan Adrianto, pada bagian legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih.

Baca Juga:  Pra Musrenbang Digelar, JR Saragih Minta Gubsu Lantik Walikota Siantar

Bupati Simalungun itu disangka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 184 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. [ska]

Terkait


Berita Terbaru