EDISIMEDAN.com, BINJAI – Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial RR (58) warga Binjai selaku pelaku tindak pidana penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk Scoopy.
Keterangan diperoleh, Minggu (26/1) sekira pukul 16.00 di TKP Pasar Tavip Binjai korban AJD Gultom (32) sedang menjualkan barang dagangannya, di saat sedang mencari rejeki untuk keluarganya ia didatangi oleh seorang laki-laki RR (58) yang dikenal baik oleh AJD.
Saat itu juga pria RR yang dikenal baik oleh AJD memohon untuk meminjam sepeda motornya karena alasan pelaku saat itu ada keperluan sebentar ke Kampung Tanjung. Kemudian dengan berbaik hati korban AJD memberikan kunci sepeda motornya terhadap RR.
Selesai berjualan di Pasar Tavip sekira pukul 19.00 WIB, sepeda motor yang dipinjamkan terhadap temannya belum juga kembali sehingga AJD kecewa dan kembali kerumahnya di Jalan Ikan Arwana Lk.III Kelurahan Dataran Tinggi Kecamatan Binjai Timur.
Keesokan harinya tepatnya hari Senin (27/1) sekira pukul 08.00 WIB, AJD mencari RR ke Kampung Tanjung namun nasibnya belum beruntung dan tidak menemukan terhadap peminjam sepeda motornya.
Atas kejadian tersebut AJD mendatangi Polsek Binjai Kota, Polres Binjai dan membuat laporan polisi nomor : LP/B/8/I/2025/SPKT/Polsek Binjai Kota, Polres Binjai, Polda Sumut (27/1).
Menerima tentang laporan tersebut Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Binjai Utara Kompol Armawati, S.H, M.H., memerintahkan jajaran Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Berkat kesigapan dan gerak cepat oleh tim di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Ramadhan, S.H., dapat mengendus terhadap keberadaan terduga pelaku.
Dan kurang dari 24 jam pelaku penggelapan terhadap satu unit sepeda motor merk Scoopy dengan inisial RR (58) berhasil diciduk oleh tim di dalam rumahnya Jalan Pekan Baru Kelurahan Rambung Barat Kecamatan Binjai Selatan, Senin (27/1) pukul 23.30 WIB malam hari.
“Saat ini terhadap terduga RR diboyong ke Polsek Binjai Kota dan dilakukan penahanan serta dipersangkakan melanggar pasal 372 KUHPidana,” terang Kasi humas AKP Junaidi. (OP)